Pemerintah terbitkan SKB 3 Menteri, Libur dan Cuti Direvisi
sumber :
Estée Janssens
Pemerintah kembali melakukan perubahan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Perubahan ini diputuskan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada Jumat (18/6/2021). Rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy hadir memimpin rapat tersebut.
Dalam rapat ini telah disepakati bahwa libur Tahun Baru Islam 1443 H digeser dari tanggal 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula tanggal 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021, dan cuti bersama Natal tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan. Total perubahan yang disepakati yaitu 2 hari libur dan 1 cuti bersama. Perubahan ini mempertimbangkan hari keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya.
Dengan dilakukannya revisi tersebut, tahun 2021 ini Indonesia memiliki 15 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama sebagai berikut.
1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Rabu, 12 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1442 H
8. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
9. Kamis-Jumat, 13-14 Mei: Hari Raya Idulfitri 1442 H
10. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
11. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
12. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul adha 1442 H
13. Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 H
14. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. Rabu, 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW.
16. Sabtu, 25 Desember: Hari Natal
“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini dibuat atas instruksi Presiden Joko Widodo sebagai langkah antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan terkait penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, utamanya libur panjang, mengingat tingkat persebaran virus dan angka kenaikan kasus terus meningkat pasca Hari Raya Idulfitri lalu. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan perubahan ini adalah hari keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya.
Penulis : Annisa Amalia Zahro
Editor : Amrie Ummul Hidayati
Post a Comment