Gaga Muhammad Dijatuhkan Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad kembali menjalani sidang vonis atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Laura Anna pada Rabu (19/01/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang kali ini, Hakim membacakan fakta-fakta persidangan dan meyakini Gaga Muhammad terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana, lalai dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019 lalu dengan korban Laura Anna mengalami luka berat serta mengidap Spinal Cord Injury, sehingga sebagian tubuhnya mengalami kelumpuhan.
Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah atas kelalaiannya dalam berkendara. Bahkan, terdakwa tidak memberikan bantuan apapun secara materi, sehingga keluarga korban menuntut terdakwa.
Dalam persidangan ini, Hakim Ketua Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan" ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Laura Anna telah meninggal pada Rabu (15/12/2021). Namun, keluarga dan sahabat tetap berusaha untuk meneruskan sidang kasus tersebut agar mendapatkan keadilan.
Penulis: Silla Lailatul Riskiana
Editor: Shifa Az Zahra
Post a Comment