Header Ads

IIMS Infinite Live

Pemerintah Kaji Aturan 4 in 1 Demi Tekan Polusi Jakarta

 

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan aturan 4 in 1 kendaraan bermobil yang akan melintas di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk menekan angka kemacetan, khususnya menekan polusi udara.

"Berkaitan utilitas kendaraan, utilitas ini banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal dua orang, maka dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 itu, jadi 4 in 1. Jadi, katakan lah yang dari Bekasi, Tangerang, Depok mereka bersama ke kantor gantian mobilnya. Sehingga, jumlahnya menurun," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/8), seperti yang dilansir dari idntimes.

Budi juga mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan pemprov DKI dan kepolisian untuk menegakan hukum bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dilarang untuk melintas di Jabodetabek, demi mengurangi pencemaran udara.

Selain itu, Presiden Joko Widodo mengatakan akan meminta pertimbangan untuk para pekerja bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). Menurutnya, penyebab polusi udara ini disebabkan oleh beberapa hal seperti kemarau panjang, peningkatan konsentrasi polutan tinggi, pembuangan emisi yang berasal dari transportasi, dan aktivitas industri.

Sebelumnya telah dikabarkan bahwa kualitas udara di Jakarta dan sejumlah kota semakin menurun. Pada tanggal 8 Agustus 2023 kualitas udara di Jakarta di angka 154 dan berada di posisi kedua sebagai kota terkotor di dunia setelah Dubai. Hal ini menyebabkan Jakarta masuk kedalam kategori kualitas polusi udara terburuk Air Quality Index (AQI).


Penulis : Alamanda Jasmine Laureta

Editor : Rahina Kamilah