Pemerintah Kaji Aturan 4 in 1 Demi Tekan Polusi Jakarta
Menteri Perhubungan
(Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan
aturan 4 in 1 kendaraan bermobil yang akan melintas di wilayah Jakarta, Depok,
Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk menekan angka kemacetan, khususnya
menekan polusi udara.
"Berkaitan utilitas kendaraan, utilitas ini
banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal dua orang, maka
dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 itu, jadi 4 in 1. Jadi, katakan lah
yang dari Bekasi, Tangerang, Depok mereka bersama ke kantor gantian mobilnya.
Sehingga, jumlahnya menurun," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan
Jakarta, Senin (14/8), seperti yang dilansir dari idntimes.
Budi juga mengatakan
pihaknya akan bekerjasama dengan pemprov DKI dan kepolisian untuk menegakan
hukum bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dilarang untuk melintas di Jabodetabek,
demi mengurangi pencemaran udara.
Selain itu, Presiden Joko
Widodo mengatakan akan meminta pertimbangan untuk para pekerja bekerja dari rumah
(Work From Home/WFH). Menurutnya, penyebab polusi udara ini disebabkan oleh
beberapa hal seperti kemarau panjang, peningkatan konsentrasi polutan tinggi,
pembuangan emisi yang berasal dari transportasi, dan aktivitas industri.
Sebelumnya telah
dikabarkan bahwa kualitas udara di Jakarta dan sejumlah kota semakin menurun.
Pada tanggal 8 Agustus 2023 kualitas udara di Jakarta di angka 154 dan berada
di posisi kedua sebagai kota terkotor di dunia setelah Dubai. Hal ini
menyebabkan Jakarta masuk kedalam kategori kualitas polusi udara terburuk Air Quality Index (AQI).
Penulis : Alamanda Jasmine Laureta
Editor : Rahina Kamilah
Post a Comment