Header Ads

IIMS Infinite Live

Lolos Hukuman Kebiri, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

 sumber foto : kompas.com

Pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup oleh hakim. Sidang ini diselenggarakan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2) 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan, karena bependapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). 

Bukan hanya itu, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa.

Pada sidang tuntuan sebelumnya pada Selasa (11/1) Herry Wirawan dituntut hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).





Penulis: Shifa Az Zahra