Header Ads

IIMS Infinite Live

Uji Coba New Normal Level 1, Kota Blitar Jadi yang Pertama di Indonesia



Blitar menjadi kota pertama yang menerapkan uji coba new normal dengan status PPKM Level 1. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 5-18 Oktober 2021, Senin (4/10) oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan.


Keputusan ini diambil setelah menyesuaikan syarat indikator dari WHO serta target vaksinasi. Indikator yang dimaksud diantaranya yaitu angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu, jumlah pasien rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk, dan angka kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.

 

“Implementasi uji coba level 1 dilakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO, dan cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen," jelas Luhut.

 

Peraturan new normal di Kota Blitar sesuai dengan Inmendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Menurut peraturan tersebut, Kota Blitar dapat menerapkan aturan sebagai berikut.

Pekerjaan non-esensial dapat melaksanakan 75%-100% kegiatan di kantor (work from office) dengan syarat pekerja sudah divaksin dan dibagi menjadi 2 shift serta protokol kesehatann yang ketat.

Toko atau pasar tradisional untuk kehidupan sehari-hari buka dengan kapasitas 75%.

Pusat perbelanjaan seperti mal dan plaza dapat buka dengan kapasitas 75% dan harus tutup pukul 21.00.

Penyelenggaraan pendidikan tatap muka dpat dilaksanakan dengan kapasitas 50%, kecuali SLB (maksimal 62% dan 5 peserta didik per kelas) dan PAUD (maksimal 33% dan 5 peserta didik per kelas).

Warung makan, restoran, pedagang kaki lima, dan penjual makanan lainnya dapat buka hingga pukul 22.00. sedangkan kapasitas pengunjung dibatasi 75% dengan batas waktu maksimal 60 menit.

Sedangkan untuk cafe, restoran, atau warung yang memulai operasional malam diperbolehkan buka mulai pukul 18.00 hingga 00.00.

Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 75% dengan protokol kesehatan yang ketat.

 

Selama masa uji coba ini berlangsung, kegiatan new normal akan diimbangi dengan surveilans, testing, tracing, dan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh sektor industri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi kepada pegawai dan pengunjung untuk mempermudah tracing.

 

Pemerintah juga telah membentuk task force atau gugus tugas yang beranggotakan pakar dan ahli di bidangnya untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terkait perkembangan uji coba new normal di Blitar ini.

 

Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dengan memonitor seluruh kegiatan aktivitas kota Blitar agar kita dapat merespons apabila ada hal-hal yang dianggap darurat," sambung Luhut.

 

Melalui uji coba ini, Luhut berharap penerapan new normal dapat diperluas ke daerah lain. Mengingat saat ini beberapa daerah sudah mengalami tren penurunan level PPKM.



Penulis : Annisa Amalia Zahro

Editor : Amrie Ummul Hidayati